Perjanjian Linggarjati / Linggajati (8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948)
Perundingan ini terjadi pada 11-14 November 1946 di Desa Linggarjati, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Didasari karena pihak Jepang yang menetapkan status Quo atas indonesia setelah kekalahannya pada Perang Dunia Ke-2, hal ini menyebabkan adanya konflik antara pihak Indonesia dengan Belanda.
Hasil dari perjanjian ini adalah :
- Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
- Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
- Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni..
Dalam Pelaksanaan ternyata perjanjian ini tidak berjalan lancar, karena pada tanggal 20 juli 1947 pihak belanda melalui Van Mook menyatakan bahwa belanda sudah tidak terikat oleh perjanjian linggarjati lagi.
Perjanjian Renville (8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948)
Dilatar belakangi karena masih adanya sengketa antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda meskipun sebelumnya sudah dilakukan perjanjian linggarjati. Perjanjian ini dilakukan diatas kapal perang amerika serikat USS Renville, sebagai nama lokasi perjanjian ini dilakukan.
Saat dilakukannya penandatangan perjanjian ini, kapal perang milik angkatan laut amerika tersebut sedang berlabuh dijakarta dan dianggap sebagai tempat yang netral untuk melakukan persetujuan gencatan senjata antara Indonesia dengan Belanda.
Setelah disepakati pada 17 Januari 1948 perjanjian Renville memuat beberapa persetujuan, yaitu: Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian wilayah Republik Indonesia. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
0 Response to "3 Perjanjian Setelah Kemerdekaan Indonesia yang Membuat UUD menjadi UUDS"
Post a Comment